Situbondo (beritajatim.com) – Anggota Samapta Polres Situbondo berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) saat Operasi Pekat Semeru 2024 di beberapa lokasi Kecamatan Banyuputih. Operasi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ada beberapa lokasi yang dicurigai ada peredaran minuman keras.
Razia kemudian dilakuan di 2 lokasi. Di antaranya, di Kampung Nyamplong, Desa Sumberanyar. Di lokasi ini, petugas patroli berhasil menyita 11 botol miras jenis arak, 3 botol Bir Bintang dan 1 botol Anggur Merah.
Tak hanya itu, di tempat lain tepatnya di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, petugas patroli berhasil menyita 19 botol miras jenis arak.
“Ada 2 rumah yang didatangi dan diperiksa karena ditengarai tempat penjualan minuman keras, dari kedua lokasi itu petugas mengamankan 34 botol minuman keras. Untuk penjualnya didata untuk kemudian diproses hokum sebagai efek jera,” Kasat Samapta AKP Sudpendi, Sabtu (23/3/2024).
AKP Sudpendi menyebut, Operasi Pekat Semeru 2024 digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo. Menurutnya, minuman keras sering kali menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti perkelahian, tawuran, maupun tindak kriminalitas lainnya.
“Seluruh kegiatan itu dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras di tengah masyarakat. Sekaligus sebagai upaya preventif menjaga kondusivitas masyarakat di Situbondo,” pungkasnya. [rin/suf]






