Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono terhadap Tergugat I Ellen Sulistyo, Tergugat II Effendy Pudjihartono dan Turut Tergugat I KPKNL serta Turut Tergugat II Kodam V Brawijaya atas penutupan Restoran Shangria mendatangkan seorang ahli dari pihak tergugat I.
Ahli Perdata tersebut adalah Doktor Ghansam Anand SH,.M.Kn dari fakultas hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. Melalui ilustrasi yang disampaikan kuasa hukum Ellen yakni Priyono Ongkowijoyo, ahli menjelaskan banyak hal.
Pertama ahli menjelaskan tentang bagaimana kerancuan suatu gugatan apabila yang menjadi penggugat dan tergugat masih dalam tahap yang sama yakni sebuah Commanditaire Vennootschap (CV).
Dalam hal ini kata ahli, berdasarkan ketentuan pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel voor Indonesie, tindakan salah satu sekutu itu mengikat sekutu yang lain.
Dalam kasus wanprestasi ini, Fifie Pudjihartono selaku penggugat adalah di Direktur CV. Kraton Resto sedangkan Effendi Pudjihartono yang menjabat sebagai Komisaris di CV yang sama.
Ahli menambahkan, ketika A (Fifie Pudjihartono) menggugat B (Effendi Pudjihartono), maka tindakan yang telah dilakukan B dengan adanya kuasa dari A, maka A juga ikut bertanggung jawab atas semua tindakan yang telah dilakukan B.
“Tindakan B dengan melakukan perikatan dengan C, telah mendapat persetujuan A, apalagi yang dilakukan B itu ditandai dengan adanya pemberian kuasa dari A, sehingga jika A melakukan gugatan maka gugatan A ini tidak tepat,” tandas ahli.
Masih berkaitan dengan ilustrasi yang disampaikannya dimuka persidangan, kuasa hukum Tergugat 1 kembali memberi ilustrasi bahwa B membuat akta perjanjian pengelolaan dengan C dihadapan Notaris.
“Dalam perjanjian pengelolaan itu, B memiliki hak pengelolaan terhadap sebuah obyek tanah sampai dengan Nopember 2027,” papar kuasa hukum Tergugat 1.
Lalu C, sambung kuasa hukum Tergugat 1, telah melakukan pembayaran hingga Februari 2023 kepada B. Namun belakangan diketahui bahwa adanya perjanjian antara B dan X yang berakhir Nopember 2022. Akibatnya, terjadi penutupan yang dilakukan X (Kodam V Brawijaya) sebagai pemilik lahan.
“Bila B menggugat C dengan alasan wanprestasi, namun diketahui jika B sudah tidak lagi memiliki hak untuk mengelola lahan, sebagaimana disebutkan dalam perjanjian. Apakah gugatan ini dapat dikategorikan sebagaimana disebutkan dalam Exceptio Non Adimpleti Contractus ?,” tanya kuasa hukum Tergugat 1.
Sebelum menjawab pertanyaan kuasa hukum Tergugat 1 tentang apa yang dimaksud dalam exceptio non adimpleti contractus, ahli menjabarkan terlebih dahulu apa yang harus dilakukan ketika melakukan perjanjian.
Ahli dibidang hukum kontrak ini menyampaikan, bahwa ketika membuat perjanjian haruslah disesuaikan dengan hak yang kita miliki.
Dari ilustrasi yang disampaikan kuasa hukum Tergugat 1 itu, maka perjanjian yang telah disepakati antara B dan C itu tidak sah. Mengapa? Sebagaimana disebutkan dalam perjanjian itu bahwa pengelolaan lahan sampai 2027 padahal tahun 2022 kontrak itu berakhir.
Masih berkaitan dengan ilustrasi pengelolaan lahan sebagaimana dijabarkan kuasa hukum Tergugat 1 itu, kontrak perjanjian yang telah disepakati antara B dan C atas persetujuan A itu harusnya batal demi hukum.
“Mengapa batal demi hukum? Karena B telah mentransaksikan sebuah barang dalam sebuah perjanjian yang bukan miliknya, barang yang bukan menjadi hak B,” tegas ahli.
Usai sidang, Tergugat 1 Ellen Sulistyo yang hadir di persidangan bersama keluarganya mengatakan dia mendengarkan dengan jelas penjelasan ahli di persidangan membahas tentang MOU dan Perjanjian dalam gugatan ini.
“Dari penjelasan ahli di persidangan, terlihat jelas bahwa perjanjian yang dibuat oleh EF kepada saya tanpa melalui mekanisme yang benar, saya melihat bahwa perjanjian tersebut tidak sah atau cacat hukum dan perbuatan yang dilakukan EF saat awal pembuatan perjanjian dengan saya dipenuhi dengan bujuk rayu, keadaan palsu dan kata-kata bohong yang berpotensi perbuatan melawan hukum sehingga saya sangat merasa dirugikan atas perbuatan EF ini,” ujar Ellen. [uci/ian]






