Kediri (beritajatim.com) – Polsek Puncu menangkap AS, warga Kecamatan Lempung Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Perempuan 19 tahun itu merupakan pelaku pembuangan bayi laki-laki di Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Minggu malam (17/3/2024).
Kapolsek Puncu AKP Gatot Pesantoro mengatakan, pelaku merupakan ibu kandung korban. Santriwati salah satu pondok pesantren di Kediri ini telah mengakui perbuatannya, membuang bayinya di teras rumah warga.
“Sudah kami amankan, setelah dilakukan introgasi, AS mengakui bahwa dia yang telah membuang bayi tersebut,” kata Kapolsek Puncu AKP Gatot Pesantoro, Senin (18/3/2024).
AS sendiri diamankan tak jauh dari lokasi ditemukannya bayi tersebut. Mengingat kondisi masih belum stabil, pihak kepolisian selanjutnya membawa AS ke RS Bhayangkara Kediri untuk dilakukan perawatan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya adalah kardus minuman tempat bayi dibuang, kain warna coklat, satu buah bak warna hitam berisi pakaian yang berlumuran darah dan ari-ari bayi.
Sementara itu, bayi laki-laki tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan. Dari informasi terbaru yang dihimpun, bayi saat ini dalam kondisi sehat dan tengah dalam perawatan. “Untuk perkara penemuan bayi kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri,” jelasnya.
Peristiwa penemuan bayi sendiri terjadi saat warga pulang sholat tarawih. Bayi tersebut dalam kondisi tali pusar masih menempel. Bayi tak bedosa itu berada di dalam kardus yang tergeletak di teras rumah milik Supiatun, sekitar pukul 20.00 WIB. [nm/suf]






