Jakarta (beritajatim.com) – Anjing pelacak tim K-9 dilibatkan dalam operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung selama 10 hari. Operasi dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.
Hasilnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja. “Dalam operasi selama 10 hari itu kami libatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga sebagaimana dikutip dari laman resmi Humas Polri, Sabtu (16/3/2024).
Erdi menjelaskan, enam ekor anjing K9 yang diterjunkan berasal dari ras German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador. Jenis anjing ini mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor. Tentu saja, hingga saat ini kekuatan anjing tersebut belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
Anjing-anjing itu dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat. “Sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya.
Anjing K9 tersebut melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang. Nah, ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong.
“Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk kemjudian tindakan kepolisian oleh penyidik,” pungkas Erdi. [suf]






