Surabaya (beritajatim.com) – Menjaga ibadah puasa selama bulan Ramadhan tak hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan adalah mandi keramas. Masih banyak yang bertanya-tanya mengenai mandi keramas apakah bisa membatalkan puasa
Dalam ajaran Islam, dianjurkan untuk menjaga kesucian tubuh dan menjalani ibadah dengan benar. Namun, ada kekhawatiran di kalangan umat Muslim tentang mandi keramas, karena khawatir dapat membatalkan puasa akibat masuknya air ke dalam tubuh melalui lubang-lubang pada tubuh kita.
Namun, berdasarkan Riwayat hadits Imam Malik, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,
“Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliau pun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”
Imam al-Harawi, dalam bukunya al-Maraaqatu al-Mafaatih juz IV halaman 1396, menyatakan bahwa hadits ini menegaskan bahwa tidak ada larangan berkeramas bagi seseorang yang sedang menjalankan puasa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara prinsip, mandi keramas tidaklah membatalkan puasa, asalkan tidak ada unsur kesengajaan dalam memasukkan air ke dalam tubuh. Misalnya, jika air masuk ke dalam tubuh karena kesalahan atau tidak disengaja saat mandi, puasa tetap sah. Namun, jika seseorang sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, seperti menyiram air langsung ke lubang telinga, maka puasanya akan batal.
Jadi, meskipun boleh mandi keramas saat berpuasa, disarankan untuk melakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Pastikan untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja. Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih yakin dan tentram selama bulan Ramadhan. [beq]






