Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah secara tegas mengingatkan pemerintah tentang dampak buruk rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Menurut dia, rencana tersebut justru memperberat beban rakyat serta pelaku usaha.
Said mewanti-wanti pemerintah untuk membuat kajian lebih mendalam terkait rencana tersebut. Meski dapat menyumbang kenaikan pendapatan negara sebesar Rp300-375 triliun, kenaikan PPN 12 persen justru dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi sebesar 0,12 persen.
Dampak lainnya, kenaikan PPN bisa memicu penurunan tingkat konsumsi masyarakat sebesar 3,2 persen serta anjloknya upah minimum. Belum lagi, pemerintah bakal menghadapi risiko ekonomi lebih banyak dalam situasi global yang penuh ketidakpastian.
Said mengakui pemerintah memang mendapatkan kewenangan untuk menaikan atau menurunkan PP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tetapi, dia menegaskan pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut.
“Pada tahun 2022 lalu pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.
Dia pun mengingatkan, mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan. Mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, mendorong transformasi shadow economy menjadi ekonomi formal sehingga bisa dijangkau pajak, juga mendorong agar pajak bisa menjangkau sektor digital.
“Kenapa hal-hal seperti tidak lebih diutamakan, ketimbang menaikkan PPN?” kata politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Said juga menyinggung soal tarif PPN yang berlaku di negara-negara anggota ASEAN. Jika dibandingkan, tarif 11 persen saja sudah menempatkan Indonesia sebagai negara dengan PPN tertinggi kedua setelah Filipina yang sebesar 12 persen.
Sementara Malaysia, Kamboja, dan Vietnam kompak menerapkan PPN sebesar 10 persen. Sedangkan Singapura, Laos, dan Thailand hanya sebesar 7 persen.
“Kalau tahun depan naik 12 persen menjadi tertinggi di ASEAN,” kata dia.
Belum lagi jika melihat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19. Meski ada pertumbuhan sebesar 4,82 persen di 2023, Said menekankan angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan rata-rata daya beli masyarakat pada 2011-2019 di level 5,1 persen.
“Kita juga bisa mencermati angka Indeks Pejualan Riil (IPR) antara periode sebelum Covid-19 dengan periode pemulihan sejak dua tahun lalu. Pada 2019, IPR sempat menyentuh 250, dengan angka terendah 220, sementara paska Covid-19, setidaknya di tahun 2023, IPR tahun 2023 rata-rata di bawah 210,” ucap dia,
Lebih lanjut, Said tegas meminta pemerintah lebih komprehensif melakukan kajian atas rencana kenaikan PPN tersebut. Tentu dengan mempertimbangkan banyak aspek, bukan semata ingin menaikkan pendapatan negara.
“Tetapi menimbang bagaimana kondisi perekonomian kita di tahun 2025, terutama daya beli masyarakat, tingkat inflasi di consumer good, perumahan, transportasi, pendidikan dan kesehatan. Pemerintah harus banyak akal untuk menaikkan pendapatan negara tanpa harus membebani rakyat,” pungkas Said.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan adanya rencana pemerintah menaikkan PPN pada 2025 menjadi 12 persen. Dalihnya, kenaikan tersebut bagian dari upaya reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Meski begitu, Kemenko Perekonomian tetap akan memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN. [beq]






