Jember (beritajatim.com) – Lelang dua proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terhambat. Gara-gara Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Jember tidak memiliki pegawai fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa.
Lelang dua proyek yang terhambat itu adalah proyek renovasi alun-alun senilai Rp 20 miliar dan pembangunan jalan di Pantai Bandealit senilai Rp 19 miliar. “Ada kendala terkait dengan pelaksana kegiatan sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Kepala DPUBMSDA Jember Rahman Anda, Rabu (13/3/2024).
Sesuai SE tersebut, menurut Rahman, dalam kelompok kerja pengadaan disyaratkan adanya seorang pengelola fungsional pengadaan barang dan jasa. “Di Jember tidak ada. Kami masih berkoordinasi dengan kabupaten tetangga yang bisa diminta membantu proses lelangnya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang memiliki pengelola pengadaan barang dan jasa yang bisa dimintai bantuan penugasan. “Kami masih berkoordinasi. Pemerintah daerah juga sudah mengirimkan surat untuk mempercepat penetapan petugas dengan jabatan fungsional ini ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara,” kata Rahman.
Rahman berharap bisa segera memproses lelang dan kontrak dengan rekanan rehabilitasi alun-alun bisa ditandatangani pada April 2024. Sementara untuk pembangunan jalan di Bandealit, Rahman berharap bisa menandatangani kontrak pada Maret ini. “Kami sudah berkonsultasi ke Dinas PU Jawa Timur, nanti akan ada upaya percepatan pemilihan penyedianya,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sukowinarno mengatakan, perekrutan pegawai fungsional pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan pada saat perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun lalu.
“Yang lolos disetujui NIP (Nomor Induk Pegawai)-nya 13 orang. Kaitan dengan itu, kami berupaya semaksimal mungkin agar yang bersangkutan bisa mendapat surat keputusan bupati pada Maret ini sebagai tenaga PPPK di Jember. PPPK bisa langsung diangkat sebagai tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa,” kata Sukowinarno.
Sebagian dari mereka memiliki keahlian dan sertifikat pengadaan barang dan jasa. “Ini sebetulnya ketentuan baru. Alhamdulillah tahun lalu sebelum surat LKPP terbit, sudah kami membuka formasi itu. Kami berharap pada Maret ini sudah tuntas. Ini akan jadi prioritas kami,” kata Sukowainarno.
Sukowinarno akan mengajukan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk penetapan 50 formasi kebutuhan pengadaan barang dan jasa. “Ini menjadi catatan perhatian ke depannya, untuk mencukupi sumber daya manusia sesuai ketentuan yang dimaksud,” katanya. [wir]






