Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, yang semula dijadwalkan pada Kamis (14/3), untuk dilaksanakan setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
Surat permintaan penundaan tersebut telah dikirimkan oleh KPU RI kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI). Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin (11/3), menyebutkan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda RDP tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa meskipun Komisi II DPR RI telah mengagendakan RDP dengan KPU RI pada Kamis, permintaan penundaan tersebut telah diterima oleh Setjen DPR RI.
Menanggapi hal ini, August Mellaz, anggota KPU, menyatakan bahwa surat permintaan RDP sudah sampai ke Ketua KPU beberapa hari sebelumnya. Mellaz menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam RDP tersebut.
RDP ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPR dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Agung Widyantoro, anggota Komisi II DPR, membenarkan adanya RDP tersebut, yang juga melibatkan Bawaslu dan DKPP.
Penjadwalan ulang RDP ini terkait dengan agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024. Rekapitulasi tersebut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dengan demikian, RDP antara KPU dan Komisi II DPR akan dijadwalkan kembali setelah tahapan rekapitulasi suara nasional selesai dilaksanakan. [ian]






