Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan atau pakta integritas badan Adhoc Pemilu tahun 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 3 wilayah Kecamatan.
Adapun PPK yang melaksanakan sidang tersebut diduga ditemukan pelanggaran saat melaksanakan Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan yakni PPK Kecamatan Soko, PPK Kecamatan Rengel dan PPK Kecamatan Semanding.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Tuban Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasmuri, bersama Komisioner lainnya, Zakiyah Munawaroh dan Muh. Nurrokib.
Turut hadir pula dalam sidang tersebut, dua orang komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo dan Abdul Mundir serta lima orang anggota PPK Soko, 5 orang anggota PPK Rengel dan 4 orang anggota PPK Semanding.
Dalam pantauan Beritajatim.com, pelaksanaan sidang itu membahas tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK Soko, Rengel dan Semanding saat melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan, Bawaslu Tuban menemukan ada indikasi penggemblungan suara di aplikasi Sirekap atau pergeseran jumlah surat suara, serta adanya kesalahan prosedur penyampaian D-Hasil kecamatan yang tidak diberikan kepada saksi.
Menanggapi hal itu, Kasmuri menyampaikan bahwa sidang tersebut dilakukan atas dasar hasil rekomendasi Bawaslu Tuban terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK Soko, PPK Rengel dan PPK Semanding.
“Ada dua dugaan yang diajukan dalam sidang tersebut oleh Bawaslu Tuban yang menemukan adanya pelanggaran kode etik,” ucap Kasmuri.
Adapun, dugaan yang pertama yakni terkait kesalahan input data yang mengakibatkan pergeseran jumlah surat suara. Kemudian, terkait adanya kesalahan prosedur penyampaian D-Hasil kecamatan yang tidak diberikan kepada saksi, sehingga saksi tidak bisa melakukan pencermatan pada Hard Copy D-Hasil Kecamatan.
“Nanti hasil sidangnya kita tunggu 3 hari lagi, terkait dengan sanksi apa yang diberikan nanti,” terang Kasmuri.
Kasmuri menjelaskan, ada 2 sanksi yang kemungkinan diberikan oleh mereka yakni sanksi pelanggaran kode etik bagi anggota PPK Soko, PPK Rengel dan PPK Semanding dapat berupa peringatan dan pemberhentian tetap, tanpa adanya sanksi pidana. [ayu/ian]






