Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik memsunahkan 114 barang bukti . Pemusnahan ini sesuai dengan kekuatan hukum tetap (Inkrakh).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satria Wicaksono menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan dari 114 perkara. Di antaranya berasal dari kasus narkotika jenis sabu dengan berat 50,389 gram sebanyak 40 perkara.
“Selain sabu ada ganja dengan berat 621 gram dari 1 perkara. Lalu pakaian 156 potong dari 42 perkara. Handphone 42 buah dari 58 perkara. Senjata tajam 3 buah dari 1 perkara. Pil LL sebanyak 408.400 butir dari 14 perkara,” tuturnya, Kamis (7/3/2024).
Ia menambahkan disamping perkara diatas, ada juga perkara minuman keras (miras) serta rokok tanpa cukai. “Ada 230 miras dari satu perkara dan rokok tanpa label cukai sebanyak 542.000 batang dari dua perkara,” imbuhnya.
Semua barang bukti itu, lanjut Bonar Satria, dimusnahkan hasil penanganan perkara mulai Januari hingga Desember 2023. Utamanya karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrakh). “Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid dan terus bekerja sama membangun Kabupaten Gresik menjadi lebih baik,” katanya.
Untuk pemusnahan barang bukti seperti narkoba, pil dobel L dengan cara diblender. Sedangkan rokok tanpa cukai pemusnahannya dibakar. “Barang bukti barang bukti handphone dimusnakan dengan menggunakan palu, sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tandas Bonar Satria. [dny/suf]






