Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H, Polsek Purwosari lakukan patroli cipta kondisi. Operasi ini dilakukan untuk mengurangi tingkat premanisme, prostitusi, dan narkoba. Salah satu sasarannya adalah warung karaoke.
Polsek Purwosari menertibkan 9 warung yang menyediakan room karaoke. Warung karaoke tersebut tersebar di lima desa. Jumlah paling banyak di Desa Sengonagung.
Kesembilan warung karaoke yakni Warkop Warjo, Mbok dhe, TNC, Joker, Fiorela, Bintang Jaya, Galaxy, Edelweis, dan juga Bamboo. Kesembilan tempat karaoke tersebut akan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Kami telah melakukan operasi gabungan cipta kondisi, sekitar pukul 19.30 samoai 21.30 Wib. Kami juga menghimbau kepada pemilik cafe karaoke agar tidak beroperasi sementara,” jelas Kapolsek Purwoasri, AKP Hudi Supriyanto, Senin (4/3/2024).
Hudi juga mengatakan bahwa dalam operasi gabungan kali ini pihaknya juga memberikan himbauan terhadap pemilik cafe. Himbauan tersebut terkait maraknya kriminalitas di wilayah Pasuruan.
Tak hanya itu, Hudi juga menyarankan agar masyarakat atau pemilik cafe untuk segera mengurus izin usahanya. Hal ini harus dilakukan oleh pemilik caffe untuk tertib bernegara dengan mengurus Surat Keterangan Usaha, NIB, dan ijin keramaian .
“Setelah kami cek kemarin ternyata masih ada pemilik warkop karaoke tidak miliki legalitas. Sehingga kami selalu menyarankan agar segera dilakukan pengurusan surat tersebut,” tutupnya. [ada/but]






