Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam perhitungan suara ringkat Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh KPU di hari kedua ada beberapa saksi yang keberatan. Keberatan saksi tersebut datang di paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 03.
Menurut saksi paslon 03 Muhammad Idris mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan hasil rekapitulasi sejak di tingkat kecamatan. Sehingga dirinya menolak untuk melakukan tanda tangan berita acara rekapitulasi di 24 kecamatan Kabupaten Pasuruan.
“Begitupula di hari terakhir rekapitulasi besok kami saksi dari paslon 03 yakni Ganjar-Mahfud tidak akan menandatangani berita acara. Karena menurut kami pemilu kali ini adalah yang paling tidak demokratis dalam sejarah Indonesia,” jelasnya.
Tak hanya itu, Idris juga menuliskan beberapa point keberatannya dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ada empat point yang dituangkan dalam rekapitulasi tersebut.
Dalam point pertama, tertulis bahwa pihaknya keberatan dengan rekayasa hukum hingga keterlibatan aparat. Tak hanya itu dirinya juga keberatan dengan adanya money politik dan juga oembagian bansos yang membuat pemilu tahun 2024 menjadintidak demokrasi.
Mereka menuding adanya berbagai kecurangan sistematis yang terjadi untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Selain itu, saksi paslon 03 juga keberatan dengan kotak suara yang dibuka tanpa pengawasan dan proses dan hasil pemilu yang diintervensi oleh aparatur negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin membenarkan, bahwa tidak semua saksi menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun hal itu tidak menjadi kendala dalam perhitungan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Hasil rekapitulasi tetap sah. “Memang ada beberapa kendala saat di tingkat kecamatan kemarin rata-rata ada satu yang tidak setuju atau keberatan. Namun itu semua sama sekali tidak jadi kendala meski ada saksi yang tidak tanda tangan dan tetap sah,” jelas Faizin. (ada/kun)






