Sidoarjo (beritajatim.com) – Polisi akhirnya menetapkan Risaudin Asgaf (42) perangkat desa Dukuh Tengah sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Elis Syawaliah (40) yang tak lain isterinya sendiri.
Penetapan tersangka Risaudin Asgaf itu menyusul beberapa alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan KDRT yang ia lakukan beberapa kali terhadap sang istri.
Kuasa hukum korban, Rony Wong S.Sos.,SH mengatakan penetapan tersangka itu sesuai isi yang tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada pihak korban sekaligus pelapor.
“Yang bersangkutan sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka ter tanggal 7 Pebruari kemarin. Tentu kami sangat berharap terduga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Rony saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Ia mengatakan, upaya peningkatan status terhadap tersangka sudah patut dilakukan. Selain melihat riwayat tersangka yang sudah berulang-ulang melakukan perbuatan melawan hukum yang dimaksud.
“Sudah sepantasnya karena tersangka sudah berulangkali melakukan KDRT kepada Elis Syawaliah dan banyak bukti pendukung lainnya untuk memperkuat perbuatan tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu Kanit PPA Polresta Sidoarjo, Iptu Utun membenarkan bahwa yang bersangkutan statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. “Sudah ditetapkan tersangka dan sudah di periksa,” jawabannya singkat. (isa/ted)






