Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa 2022. Sehingga, belum mengerucut pada penetapan tersangka.
“Update penyidikan mobil siaga masih proses pemeriksaan saksi dari penyedia, salah satunya sales Dealer PT UMC,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Rabu (28/2/2024).
Setelah pemeriksaan saksi dari sales Dealer PT UMC, menurut Adhitia, pihaknya kemudian akan memanggil unsur pejabat Pemkab Bojonegoro, dilanjutkan meminta keterangan dari pemerintah desa. Sehingga, proses penetapan tersangka masih proses.
“Konsentrasi kami sekarang masih fokus pemeriksaan saksi sales PT UMC. Baru ke pemerintah daerah, kemudian ke pemdes. Target penetapan tersangka ini masih proses,” katanya.
Sementara diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) itu digelontorkan untuk 384 desa di Bojonegoro. Temuan awal dalam kasus tersebut ada selisih harga sebesar Rp114 juta hingga 128 juta per unit.
Selain itu, proses penganggaran diduga juga tidak sesuai prosedur, serta adanya rekayasa dalam pelaksanaan proyek pengadaan mobil siaga desa. Pembelian mobil siaga jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio itu dilakukan secara lelang yang diawasi oleh tim yang dibentuk pemerintah desa. [lus/kun]






