Jombang (beritajatim.com) – Pembunuh wartawan media online asal Jombang divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Rabu (28/2/2024). Terdakwa adalah Muhammad Hasan Syafi’i alias Daim (55), warga Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Hasan Syafi’i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan serta penuntutan umum. Menjatuhkan pidana pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun,” kata Hakim Faisal Akbaruddin.
Menurut kakim, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Terdakwa Daim dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana Kabiro media online M Sapto Sugiono (46) di depan rumahnya Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada September 2023.
Selain itu, keluarga korban juga belum menerima perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban serta tidak adanya permintaan maaf dari terdakwa dan permintaan maaf terdakwa dari keluarga korban.
“Sementara, keadaan yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dinyatakan bersalah atau tindak pidana suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut ketua majelis hakim ini di muka persidangan.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yakni 18 tahun penjara. Atas vonis itu, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Umar Faruk mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas vonis itu.
“Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari atas vonis tersebut. Kami masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan tersebut,” kata Faruk ditemui usai sidang.
Kasus pembunuhan wartawan kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46), terjadi pada Kamis (14/9/2023) malam di depan rumah korban Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan Jombang. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pembunuhan dipicu dendam pribadi. Polisi juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak terkait pemberitaan.
Daim yang masih tetangga korban menghabisi nyawa Sapto dengan sadis. Bersenjata senapan angin, dia menembak korban melalui lubang angin. Tembakan pertama melenceng. Nah, pada tembakan kedua inilah tepat mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan. Peluru bersarang di tulang belakang.
Setelah menembak, Daim menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala hingga korban terkapar tak berdaya. Usai menghabisi nyawa tetangganya itu, Daim dibekuk polisi. Dia langsung ditahan. [suf]






