Bangkalan (beritajatim.com) – Dua pemuda Bangkalan, ditangkap karena menjadi joki balap liar dan diproses secara hukum. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak lagi melakukan balapan liar
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, pelaku melakukan balap liar di jalan Kapten Syafiri, Kelurahan Bancaran, Bangkalan. Adapun identitas keduanya yakni AI (24) warga Kecamatan Sepulu dan KU (24) warga Kecamatan Galis.
“Dua pelaku balap liar kami tangkap dan kami jerat hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
https://www.youtube.com/watch?v=XV0N8UVLiAQ
Ia mengatakan, selama ini pihaknya rutin melakukan patroli dan membubarkan balapan liar. Namun, hal tersebut tidak membuat para pelaku jera. Sehingga, pihaknya saat ini menindak tegas dua pelaku balap ini dengan pidana murni.
“Ini saatnya kami bertindak tegas dan memproses pelaku balap secara pidana dan ini memang pidana murni terkait balap liar,” imbuhnya.
Dua pelaku dituntut pasal 311 ayat 1 undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Selama ini kami sudah berulang kali mengimbau tapi berulang kali juga diulang. Sehingga kami jerat hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku,” jelasnya.
Ia berharap, adanya dua pelaku balap liar yang diproses secara hukum ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan balap liar. [sar/ian]






