Ngawi (beritajatim.com) – Warga yang membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pasar Besar Ngawi kini diharuskan membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat itu untuk bisa ikut antrean membeli beras seharga Rp54.500 per 5 kilogram itu.
Tak hanya fotocopy KTP, mereka juga mengantrekan wadah untuk membawa beras. Mulai kardus bekas hingga tas anyaman belanja.
Barulah setelah kios buka, mereka bakal menyerahkan fotocopy KTP tersebut pada penjual beras SPHP.
“Saya antre ini sejak pagi. Kadang ya nggak dapat. Beras yang murah susah didapat. Ini bawa kardus untuk penanda antrean. Saya beli buat makan sekeluarga,’’ kata Yuliana, salah seorang pembeli beras, Selasa (27/2/2024)
Dia pun membawa fotocopy KTP karena itu yang diminta oleh pedagang. “Ya katanya pedagang butuh fotocopy KTP-nya. Supaya nggak beli banyak-banyak,’’ terangnya.
Tak hanya beras SPHP yang sulit didapat, warga juga mengeluhkan naiknya harga bahan pokok lainnya. Seperti telur yang kini mencapai Rp30 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp27 ribu per kilogram.
Kemudian, daging ayam yang mencapai Rp35 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp32 ribu per kilogram.
“Sejumlah harga bahan pokok memang naik. Nggak cuma beras, ayam, dan telu, tapi termasuk cabai. Cabai ini harganya Rp40 ribu kini mencapai Rp60 ribu per kg, kemudian cabai keriting tadinya Rp35 ribu kini jadi Rp70 ribu per kilogram,’’ terang Bagus Widiantoro, salah seorang pedagang sembako di Pasar Besar Ngawi.
Diduga, penyebab kenaikan harga bahan pokok naiknya permintaan karena menjelang bulan Ramadhan. [fiq/beq]






