Gresik (beritajatim.com) – Pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diamankan anggota Reskrim Polsek Manyar, Gresik. Pelaku berinisial MDK (23) warga asal Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar. Selain MDK, tiga rekan pelaku yakni SK, KBL dan SL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelum diamankan, semua pelaku itu mencuri motor di depan warkop yang ada di Desa Pejangganan. Saat itu, motor korban Honda Supra B 3428 FNZ atas nama Sumarno sedang diparkir.
Kemudian korban hendak ke masjid untuk melaksanakan salat. Selanjutnya, korban kaget mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Mengetahui motornya hilang, korban melapor ke RT lalu dilanjutkan ke Polsek Manyar. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Saiful Rokhim membenarkan kejadian tersebut, korban sudah melapor ke Polsek Manyar.
“Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan dari saksi-saksi serta dari rekaman kamera CCTV diketahui pelaku berjumlah empat orang,” ujarnya, Minggu (25/02/2024).
Perwira pertama Polri itu menambahkan, satu pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial MDK.
“Saat menjalani pemeriksaan MDK mengakui perbuatannya mencuri motor dibantu tiga rekannya,” imbuhnya.
Saat ini, kata Saiful, MDK telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit motor dan kaos warna hitam.
“Tersangka MDK kami jerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. [dny/but]






