Jakarta (beritajatim.com) – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket tidak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut hanya berfungsi untuk pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, bukan untuk menggugat keputusan KPU atau MK.
Pernyataan Mahfud ini muncul menanggapi usulan capres Ganjar Pranowo yang meminta Komisi II DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Mahfud meluruskan bahwa hak angket hanya bisa digunakan terkait kebijakan atau anggaran pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu, bukan untuk mengubah hasil pemilu itu sendiri.
“Silakan saja DPR dan parpol menggunakan hak angket mereka, itu urusan mereka. Tapi perlu diingat bahwa hak angket itu sasarannya adalah pemerintah dan kebijakan-kebijakannya, bukan hasil pemilu,” tegas Mahfud, Minggu (25/2/2024).
Ia menekankan bahwa hak angket tidak bisa digunakan untuk mengubah keputusan KPU atau MK terkait penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki jalur hukum tersendiri untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK. Itu jalur tersendiri. Hak angket menurut konstitusi memang ada di tangan DPR untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan, tapi sasarannya tetap kebijakan pemerintah,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa hak angket tidak hanya menyasar kebijakan pemerintah, tetapi juga penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa yang bisa diangket tetap pemerintah, bukan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
“Kalau ada yang dikaitkan dengan pemilu, sah-sah saja, karena pemilu berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Tapi yang diperiksa tetap pemerintahnya,” ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud ini selaras dengan pendapat pakar hukum tata negara lainnya yang menyebutkan bahwa hak angket tidak bisa digunakan untuk mengubah hasil pemilu. Hak angket hanya bisa digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait kebijakan dan pelaksanaan pemilu.
Meskipun demikian, Mahfud mengaku tidak ingin ikut campur dalam proses pengajuan hak angket. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan partai politik untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Saya tidak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, ya tentu saja boleh,” pungkas Mahfud. [beq]






