Surabaya (beritajatim.com) – APPSWI mendesak pemerintah mengubah tingkat risiko Unit Kerja walet agar perizinan UMKM lebih sederhana. Perubahan ini diminta langsung oleh Asosiasi Peternak dan Peternak Sarang Walet Indonesia (APPSWI) agar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sarang walet lebih leluasa memasarkan produknya hingga luar negeri.
Pebruari, salah satu anggota APPSWI menjelaskan, saat ini industri sarang walet masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 01497 dan 02209 dengan tingkat risiko usaha menengah tinggi. Dengan tingkat usaha menengah tinggi, perizinan yang harus diurus oleh para UMKM juga dianggap memberatkan.
“Kalau resikonya berubah, otomatis para pelaku UMKM sarang walet ini bisa lebih leluasa dan bersaing untuk melakukan ekspor ke luar negeri. Karena pasar walet sampai saat ini masih di luar negeri,” kata Pebruari saat dihubungi Beritajatim.com, Sabtu (24/02/2024).
Pebruari yang juga pelaku usaha walet memaparkan, dengan tingkat risiko usaha menengah tinggi, para UMKM diwajibkan untuk memenuhi standar izin dasar dan sektoral. Nantinya, setelah memenuhi persyaratan masih harus menjalani verifikasi dari kementerian atau satuan kerja perangkat daerah. Proses ini dianggap terlalu berat jika dijalankan oleh UMKM.
“Semakin rendah resikonya, semakin simple izin usahanya. Ketika izin usahanya mudah bagi UMKM, industri walet tidak dikuasai oleh sejumlah perusahaan saja,” tuturnya.
Sementara itu, Dr. Sunu Kuntjoro yang juga pengurus APPSWI menjelaskan jika sarang burung walet merupakan hasil alam yang hanya ada di Indonesia. 78 persen peredaran sarang burung walet di dunia, merupakan produk Indonesia. Sayangnya, hanya ada 36 perusahaan yang mendaftarkan 2.808 rumah sarang burung walet dan sudah teregistrasi yang mampu ekspor ke negara Tiongkok.
Karena tidak bisa ekspor ke Tiongkok, Para UMKM biasanya mengekspor produknya ke negara selain Tiongkok. Namun, beberapa tahun ke belakang para UMKM mengeluh dengan beratnya aturan industri walet yang masuk kategori risiko menengah tinggi.
“Kita ini dijerat dengan peraturan di dalam negeri. Negara penerima ekspor selain Tiongkok itu biasanya menerima hasil produksi kami dengan izin yang sederhana. Mungkin hanya 2 dokumen. Tapi di dalam negeri sendiri, kita harus memenuhi dokumen ekspor yang jumlahnya banyak. Sehingga banyak dari kami yang dalam 4 tahun kebelakang tidak bisa ekspor lagi dan akhirnya merugi,” kata Sunu Kuntjoro.
Selain mendesak dirubahnya Tingkat Risiko Unit Kerja walet, APPSWI juga mendesak pemerintah untuk mempromosikan produk walet kepada masyarakat Indonesia. Sunu menilai, tidak banyak masyarakat Indonesia yang tahu manfaat produk asli dalam negeri itu. Kalau produk sarang walet ini bisa populer dan dikonsumsi oleh masyarakat luas Indonesia, nantinya para UMKM bisa berbisnis tidak hanya mengandalkan ekspor.
“Seperti ada event internasional, kenapa tidak diperkenalkan ada produk sarang walet asli Indonesia yang menyehatkan ? Sama seperti di negara Korea itu ada Ginseng. Saya rasa peran pemerintah dalam memajukan UMKM Walet sangat besar,” pungkasnya.
Catatan Beritajatim.com dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 ekspor sarang burung walet ke Tiongkok menyentuh angka 288.154 Kilogram. Sedangkan ke negara non tiongkok, ada 1.214.135 kilogram sarang burung walet yang diekspor. Angka itu hanya diproduksi oleh 36 perusahaan dan 2.808 rumah sarang burung walet yang telah teregistrasi. (ang/kun)






