Mojokerto (beritajatim.com) – Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun2022 tentang Penyelesaikan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto Panitia (PPK) Trowulan
untuk melakukan penghitungan ulang surat suara DPRD Kabupaten.
Yakni di TPS 12, TPS 15, TPS 16 dan TPS 17 Desa Temon Kecamatan Trowulan
Kabupaten Mojokerto saat Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan
Trowulan. Rekomendasi ini diberikan setelah sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan dari pelapor, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi terkait dugaan kecurangan.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, laporan dugaan kecurangan di empat TPS yang dilaporkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3 tersebut masuk dalam syarat perbaikan (sarper).
“Untuk laporan yang masuk kategori sarper tidak dibutuhkan kajian karena belum masih penangganan pelanggaran. Karena tahapan masih berlangsung (proses rekapitulasi penghitungan suara). Sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto merekomendasi untuk hitung ulang di 4 TPS yang dilaporkan itu,” ungkapnya, Jumat (23/2/2024).
Pihaknya akan merekomendasi proses penghitungan ulang di Desa Temon jika hasil hitung ulang di empat TPS tersebut menonjol. Asep (sapaan akrab, red) menegaskan, jika terjadi selisih hasil penghitungan suara menonjol maka akan dilakukan hitung ulang di seluruh TPS yang ada di Desa Temon.
“Tapi kalau selisihnya 1-2, sudah dilakukan perbaikan dan disesuaikan dengan surat suara ya dituangkan dalam hasil rekapitulasi C Hasil. Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Trowulan untuk DPRD Kabupaten Mojokerto dilakukan hari ini, kita tunggu hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Caleg Demokrat Kabupaten Mojokerto Dapil 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi menanggapi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto tersebut mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto karena laporan terkait dugaan kecurangan di empat TPS di Desa Temon telah ditindaklanjuti.
“Kami akan terus follow up terkait hasil laporan kemarin karena apabila nanti saat penghitungan suara ulang ditemukan pengelembungan suara atau pengurangan suara atau tindak pidana di dalamnya, kami akan membuat pelaporan kembali terkait hasil yang terjadi di lapangan saat penghitungan suara ulang,” ujarnya.
Masih kata Caleg nomor urut 3 ini, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya terkait apabila terjadi dugaan tindak pidana ke Gakkumdu. Karena, lanjut Ubaid, masalah tersebut rananya Gakkumdu. Namun pihaknya menyayangkan atas kenetralitasan dan keprofesionlitas petugas KPPS dan PTPS di Desa Temon.
“Karena memang dari hasil rekomendasi penghitungan ulang tersebut patut diduga terjadi kecurangan. Namun kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang telah menindaklanjuti laporan kami sehingga muncul rekomendasi penghitungan ulang di 4 TPS di Desa Temon. Kami akan kawal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan kecurangan dan keterlibatan Kepala Desa (Kades) aktif terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto saat Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2/2024) lalu. Dugaan tersebut dilaporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan.
Dua Caleg dari Partai Demokrat, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi melaporkan adanya dugaan tersebut ke Panwascam Trowulan pada, Minggu (18/2/2024). Dugaan tersebut dilaporkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. [tin]






