Malang (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini sosialisasi bagi Sektor Industri Rokok dan Outsourching di Kabupaten Malang.
Acara sosialisasi dihadiri oleh 90 perusahaan undangan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Bidang HI Jamsos Disnaker Kabupaten Malang.
Dalam tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial keteanagakerjaan pada pekerja. Sehingga apabila terjadi resiko dalam hal yang berkaitan dengan pekerjaan dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Widodo memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program. Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Widodo mengungkapkan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha di Kabupaten Malang. Tujuannya agar dapat segera mendaftarkan seluruh karyawan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Widodo juga menjelaskan tentang manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah. “Bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah,” kata Widodo.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. “Terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta,” pungkas Widodo. [but]






