Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menargetkan waktu selesai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan paling lambat hari Sabtu (24/2) nanti. Nampaknya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberikan waktu 5 hari untuk menyelesaikan rekapitulasi tersebut. Setelah pada hari Selasa (20/2) kemarin telah dimulai serentak untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di masing-masing kecamatan di Ponorogo.
“Mayoritas rekapitulasi di tingkat PPK dimulai serentak hari Selasa (20/2) kemarin. Tetapi ada 2 kecamatan yang sudah mulai sejak hari Minggu (18/2) lalu. Yakni di Kecamatan Sawoo dan Mlarak,” kata Ketua KPU Ponorogo Munajat, Rabu (21/02/2024).
Rekapitulasi suara dimulai secara berurutan. Yakni dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden. Kemudian dilanjutkan untuk surat suara anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD provinsi. Terakhir untuk surat suara untuk anggota DPRD kabupaten atau kota. “Sesuai dengan ketentuan yang ada, rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai dari presiden hingga terakhir untuk DPRD kabupaten/kota” katanya.
Dalam rekapitulasi suara tingkat kecamatan ini, diperlukan waktu yang berbeda-beda untuk menyelesaikan rekapitulasi suara dari desa-desa. Sebab, waktunya disesuaikan dengan jumlah TPS di setiap desa atau kelurahan. “Kalau desanya kecil ya bisa lebih cepat,” pungkasnya.
Diharapkan, proses perhitungan ini bisa berjalan lancar. Sehingga akan memberikan hasil yang akurat dan dapat mencerminkan kehendak masyarakat dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Ponorogo. (end/kun)






