Sumenep (beritajatim.com) – Oknum KPPS dan staf sekretariat PPK Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, membuka paksa 9 kotak suara di gudang logistik PPK Arjasa.
Aksi mereka kepergok aparat keamanan yang tengah menjaga gudang. Saat itu didapati gembok dan segel kotak sudah terbuka, kemudian form C hasil berserakan di lantai. Dua oknum penyelenggara Pemilu itu sempat dibawa ke Mapolsek, namun setelah itu diserahkan ke Bawaslu melalui Panwascam, karena dinilai merupakan ranah Bawaslu.
Setelah melalui pemeriksaan pelaku, Bawaslu menerbitkan rekomendasi ke KPU agar melakukan pengecekan terhadap kotak suara yang dibuka itu, melalui PPK dengan melibatkan saksi partai politik (Parpol) dan saksi pasangan calon (Paslon), kemudian Panwascam setempat, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetya Utama mengaku telah menerima rekomendasi Bawaslu. Pihaknya kemudian menginstruksikan PPK Arjasa untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut, yakni melakukan pengecekan 9 kotak suara yang dibuka paksa dua oknum penyelenggara Pemilu.
“Kemarin PPK Arjasa sudah melakukan pengecekan. Ternyata masih lengkap. Tidak ada yang hilang maupun berubah,” katanya, Selasa (30/02/2024).
Kemudian C hasil salinan juga telah digandakan dan ditandatangani, diberikan kepada Pengawas TPS dan saksi-saksi.
“Kemarin KPPS tidak memberikan salinan C hasil. Ini menyalahi aturan. Tapi sekarang sudah diberikan semua C hasil salinan ke pengawas dan saksi,” ujarnya.
Deki mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan di Arjasa, tindakan okum penyelenggara Pemilu itu merupakan pelanggaran administrasi. Karena itu, sudah dilakukan perbaikan-perbaikan.
“Kami masih menunggu laporan lengkap PPK Arjasa atas kasus tersebut, termasuk pelaksanaan rekomendasi Bawaslu,” (tem/ian)






