Ponorogo (beritajatim.com) – Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Ponorogo menangkap 2 oknum wartawan media online yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu kepala desa (kades) di bumi reog. Keduanya, yakni berinisial KTM dan NNG, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah polisi berhasil menemukan 2 alat bukti, yang salah satunya barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta.
“Penyidik sudah menetapkan 2 tersangka tindak pidana pemerasan terhadap salah satu kades di Ponorogo,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Selasa (20/2/2024).
Guling mengungkapkan bahwa dalam keterangan kepada petugas, kedua tersangka mengaku sebagai wartawan media online. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada kades Totokan Kecamatan Mlarak Ponorogo. “Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan. Namun, kita masih mendalami informasi tersebut,” katanya.
Penetapan status tersangka dilakukan, setelah penyelidikan dan pemenuhan dua alat bukti terkait tindak pidana pemerasan. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pihak kepolisian mendapatkan laporan dari kepala desa yang merasa diperas oleh oknum wartawan. Setelah penyelidikan, petugas berhasil menahan kedua tersangka bersama dengan barang bukti uang senilai Rp 5 juta. “Kita naikkan penyidikan dan hasilnya kita tetapkan sebanyak 2 tersangka dari tindak pidana itu,” katanya.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Ponorogo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 juncto 55 KUHP dan 369 juncto 55 KUHP. Dimana dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (end/kun)






