Mojokerto (beritajatim.com) – Endik Purnomo warga Kecamatan Meganti, Kabupaten Gresik diamankan anggota Reskrim Polsek Dawarblandong. Pemuda 35 tahun diringkus polisi setelah terbukti mencuri sebuah laptop dan Handphone (HP) milik Adi Utomo guru SDN Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diamankan di kawasan Balongpanggang, Kabupaten Gresik pada, Sabtu (17/2/2024) kemarin. Pelaku terbukti melakukan aksi pencurian HP milik korban pada, Senin (12/2/2024). Tidak hanya sekali, pelaku juga telah beberapa kali menyatroni beberapa sekolah dan madarasah di kawasan Dawarblandong.
Sejumlah barang berharga mulai dari laptop dan HP berhasil dicuri dan dijual pelaku dari beberapa sekolah dan madarasah di kawasan Dawarblandong tersebut. Diduga minimnya pengawasan keamanan di lingkungan pendidikan membuat dengan mudah pelaku menggasak barang berharga.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mencuri di tiga sekolah. Yakni madrasah aliyah Miftakhul Ulum Madureso pada November 2023, di SDN Banyulegi pada 5 Januari, dan di SDN Talun 12 Februari kemarin,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong, Iptu Agus Sodikin, Selasa (20/2/2024).
Dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand L 4686 RS ini beraksi seorang diri. Pada, Senin (12/2/2024) dini hari, pelaku mendatangi ruangan guru SDN Talun. Sebelum menggondol laptop dan HP, pelaku mencongkel jendela ruang guru menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di dalam laci meja.
“Saat kami identifikasi HP melalui email, ternyata sudah dijual pelaku di kawasan Balongpanggang. Sabtu sekira pukul 09.30 WIB, pelaku kita pancing untuk datang ke tempat yang disetujui kemudian kita amankan ke Polsek Dawarblandong untuk dimintai keterangan,” tegasnya. [tin/ian]






