Jember (beritajatim.com) – Apa kabar penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu dalam acara apel salawat yang menghadirkan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur?
Ada tiga orang yang diduga melanggar pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika terbukti, mereka terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Masih dalam proses kajian, karena kemarin hari cuti bersama panjang, sehingga perhitungan hari (kerja penanganan perkara) pun mundur,” kata Devi Aulia Rahim, Selasa (13/2/2024).
Sebelumnya, Devi menegaskan, kasus ini harus diputuskan melalui pleno kajian Bawaslu Jember paling lambat pada 13 Februari 2024. “Jadi status temuan itu apakah terbukti pelanggaran atau tidak, diputuskan pas pada 14 Februari 2024. Tapi kalau sebelum tujuh plus tujuh hari dirasa sudah cukup, ya bisa dilakukan pleno terlebih dulu, Tidak perlu menunggu habis waktu 14 hari,” katanya, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (23/1/2024).
Devi memperkirakan, kasus itu diputuskan pada 15-16 Februari 2024. “Kemarin kami sudah mengundang pihak LSN (Laskar Sholawat Nasional) untuk klarifikasi dua kali. Ada yang tidak hadir. Kami masih dalam proses untuk mengklarifikasi lainnya, untuk melengkapi saksi-saksi,” katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan salawar yang dihadiri calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, di Stadion Jember Sport Garden, Rabu (10/1/2024).
Devi mengatakan, dalam pleno Bawaslu sebelumnya, ada tiga orang yang diduga melanggar. “Tiga orang ini bagian dari LSN (Laskar Sholawat Nusantara),” katanya, meminta pers untuk menunggu hasil kajian Bawaslu Jember.
Menanggapi adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, Ketua Pelaksana Apel Sholawat Nusantara Abdullah Waid mempersilakan Bawaslu untuk menilai. “Kami selaku ormas sudah berkonsultasi dan berkomunikasi. Kami tegaskan bahwa pada momentum kemarin, kami bukan pelaksana kampanye. Itu harus digarisbawahi Bawaslu. Kami sudah sampaikan di forum stakeholder,” katanya, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, Selasa (23/1/2024).
Waid kemudian mengingatkan, pelanggaran pemilu tidak hanya dilakukan peserta. “Tapi juga bisa oleh penyelenggara pemilu. Ketidakpahaman terhadap aturan juga bisa jadi pelanggaran,” katanya.
Apel akbar yang digelar Laskar Sholawat Nusantara dihadiri ribuan orang. Presiden LSN Muhammad Fawait mengatakan, acara tersebut adalah acara internal organisasi. Menurutnya, Gibran hadir dalam acara tersebut sebagai anggota kehormatan. [wir]






