Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi dukung mendukung kepala desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan terhadap pasangan calon presiden (Capres) semakin nekat. Meskipun dilarang menurut Undang-undang Pemilu, mereka bahkan secara terang-terangan diduga kuat memberikan dukungan politik.
Dari hasil patroli cyber, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah kades di Kecamatan Wonorejo dan Kraton. Para kades ini dengan gigih mendukung Capres 02.
Salah satunya, dalam postingan di grup WhatsApp (WA) Pager Wojo, terdapat postingan dari kades Kluwut, Jatigunting, Karangsono, Kecamatan Wonorejo, yang memberikan dukungan terhadap Capres 02 dan Partai Gerindra.
Tidak hanya itu, Kades Karangsono Kecamatan Sukorejo, Moch Alim, juga melakukan hal serupa. Alim, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan, memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irsyad Yusuf, dengan foto simbol 4 jari.
“Kami juga menemukan kades bersama perangkat desa Asem Kandang Kecamatan Kraton menggunakan kaos bergambar pasangan capres. Foto ini beredar di grup WhatsApp,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.
Menurut Arie, pihaknya menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penelusuran dan pendalaman informasi. Tindakan kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye merupakan pelanggaran tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda hingga Rp 12 juta. [ada/aje]






