Magetan (beritajatim.com) – Sampai hari kedua masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpampang di sejumlah tempat umum di Magetan. Bawaslu bersama jajarannya di tingkat kecamatan dan desa bergerak membersihkan APK di wilayah masing-masing.
“Pembersihan APK dilakukan sejak kemarin (11/02/2023). Ada yang dibersihkan oleh Bawaslu dan jajarannya, ada juga yang dibersihkan oleh peserta pemilu sendiri,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Magetan, Purwanto.
Bawaslu dalam penertiban APK ini juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan setempat.
Selain bersih bersih APK, Bawaslu menghimbau seluruh peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye untuk mentaati aturan selama masa tenang. Selain larangan kampanye, terdapat beberapa larangan lain yang perlu diwaspadai. Yakni, Money Politic atau memberikan atau menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Juga, media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
‘’Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.Sesuai Pasal 523 Undang-undang tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melakukan money politic dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,’’ kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, M. Ramzi.
Diketahui,masa tenang merupakan waktu bagi pemilih untuk merenungkan pilihannya tanpa pengaruh dari pihak manapun. Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan masa tenang berjalan dengan tertib dan damai. [fiq/kun]






