Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang terhadap terdakwa Suyatno (58) warga Dusun Krajan Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro kembali digelar. Kasus pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (7/2/2024).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusannya, hakim memerintahkan kepada panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo menanggapi putusan majelis hakim PN Bojonegoro. Menurutnya, putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara, namun pihaknya akan tetap melaksanakan putusan dari pengadilan tersebut. Setelah putusan sela, JPU masih bisa memperbaiki dakwaan dan selanjutnya perkara tersebut dapat dilimpahkan kembali ke pengadilan.
“Putusan itu belum memasuki pokok perkara, pada prinsipnya nanti akan kita laksanakan perintah Hakim, terdakwa dibebaskan dari tahanan,” kata Kajari Muji Martopo, Kamis (8/2/2024).
Muji Martopo menambahkan, setelah menerima pengembalian berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya akan meminta petunjuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan tersebut atau akan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke pengadilan.
“Nanti dakwaannya bisa kita perbaiki dan bisa kita limpahkan kembali. Yang penting sementara (terdakwa) sudah keluar dulu. Tapi perkara masih bisa lanjut,” kata Kajari Bojonegoro Muji Martopo.
Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sujito menjelaskan, terdakwa Suyanto dibebaskan dari rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada pukul 16.40 WIB, setelah ada putusan dari majelis hakim, kemarin.
“Surat yang ditanda tangani sekitar pukul 16.40 WIB, lepas dari Lapas. Ini sesuai keputusan hakim, karena hakim dalam putusan sela menyatakan eksepsi atau keberatan diterima,” kata Sujito SH.
Untuk diketahui, putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Dengan adanya eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya, Hakim wajib memberikan putusan sela, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut. [lus/suf]






