Surabaya (beritajatim.com) – Ayah di Surabaya berinisial M (61) tega merudapaksa anak tirinya sendiri. Kepada petugas, dia beralasan melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dijatah (berhubungan intim) oleh istrinya
M ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (7/2/2024). Sementara peristiwa keji itu dilakukan M di sebuah kamar indekos di Lakarsantri, ketika ibu korban sedang terlelap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan aksi keji yang dilakukan M (61) sudah terjadi sejak Oktober 2023 lalu. Pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena tidak pernah ‘dilayani’ oleh istrinya.
“Ngakunya sudah 12 kali. Tapi masih kami dalami keterangannya,” kata Hendro dihubungi beritajatim.com.
Pelaku pertama kali nekat melampiarkan nafsunya pada pertengahan Oktober 2023. Ia diam-diam menyelinap ke kamar anaknya yang masih berusia 15 tahun ketika istrinya tidur.
Setelah masuk kamar, pelaku mematikan lampu dan langsung membekap mulut korban. Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah.
Merasa aksi pertamanya berhasil, pelaku terus melakukan aksinya hingga Desember 2023. Korban yang sudah tidak betah dengan aksi bejat ayah tirinya lantas bercerita kepada ibunya.
“Setelah aksi pertama pelaku itu mulus, korban lalu diiming-iming uang agar mau berhubungan,” imbuh Hendro.
Diketahui sebelumnya, ayah tiri di Surabaya diduga menjadi pelaku korban pemerkosaan kepada anaknya sendiri yang putus sekolah. Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, gadis berinisial R itu berusia 15 tahun dan telah disetubuhi hampir tiap hari sejak Oktober 2023 kemarin.
Warta Boni, kuasa hukum ibu korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani menyatakan aksi bejat yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban itu dilakukan di sebuah kamar kos di Lakarsantri. Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
“Korban merupakan anak sambung terduga pelaku. Kejadiannya sekitar 4 bulan lalu. Kan korban, terduga pelaku dan ibunya tinggal di kamar kos,” kata Boni, Senin (5/2/2024). [ang/beq]






