Blitar (beritajatim.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar melakukan tera ulang sejumlah SPBU. Petugas memeriksa kembali takaran BBM beberapa SPBU di Bumi Penataran.
Pemeriksaan ini sengaja dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya SPBU yang curang. Meski tidak ada laporan, Disperindag ingin memastikan bahwa takaran BBM di setiap SPBU Kabupaten Blitar tepat, tidak dicurangi.
“Pengecekan ini setiap tahun sekali. Ini tercantum dalam Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Selain itu, ada juga cek internal, biasanya dilakukan sebelum jualan atau setiap seminggu sekali,” ujar Penera Ahli Pertama Bidang Kemetereologian Disperindag Kabupaten Blitar, Sugeng Hariayanto, Rabu (7/2/2024).
Di Blitar Raya sendiri ada 50 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan. Rinciannya, 42 SPBU di wilayah kabupaten serta sisanya ada di Kota Blitar.
“Semua SPBU itu sudah kami tera, jadi sudah terjamin aman. Tahun ini kami tidak menarik retribusi untuk pengukuran,” jelasnya.
Tindakan ini merupakan usaha pemerintah dalam melindungi konsumen. Dengan melindungi tertib ukur ini, masyarakat tidak dirugikan secara finansial.
Sesuai dengan ketentuan, setiap pelaku usaha harus melakukan pengecekan meski belum sampai setahun. Misalnya karena ditemukan produk yang tidak sesuai atau melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yakni 0,5 persen.
“Kalau SPBU atau timbangan truk, kita yang datang ke lokasi. Sedangkan timbangan yang kecil-kecil bisa sebenarnya dibawa ke kantor,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan ini petugas tidak menemukan SPBU yang berbuat curang. Pasca pemeriksaan, petugas akan menempelkan jadwal tera ulang berikutnya di mesin SPBU. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat dan mengawasi tempat pengisian bahan bakar itu.
“Kita menjamin tertib ukur ini agar ukuran pas dan tidak ada yang dirugikan,” tutupnya. [owi/beq]






