Blitar (beritajatim.com) – Bawaslu Kota Blitar secara esmi menghentikan 2 kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilaporkan oleh caleg. Penghentian 2 kasus perusakan APK ini,disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kota Blitar, M Nur Aziz.
Menurut Aziz, 2 laporan perusakan APK tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Aziz menjelaskan, syarat ditindaklanjutinya laporan adalah harus ada terlapor. Namun dalam kasus tersebut tidak ada 1 terlapor pun yang dicantumkan oleh pelapor.
“Kalau statusnya dihentikan karena domainnya kini ada di Bawaslu jadi kami buat informasi awal kemudian kami akan investigasi ke lapangan,” kata Komisioner Bawaslu Kota Blitar, M Nur Aziz, Rabu (7/2/2024).
Diketahui pada Pemilu 2024 ini, 2 laporan perusakan APK yang diterima oleh Bawaslu Kota Blitar. Laporan pertama terkait perusakan APK dilayangkan oleh Caleg Gerindra.
Sementara laporan kedua yakni soal perusakan APK milik PPP dan PDIP. Dalam laporan ke 2 ini, pelapor sebenarnya telah menyerahkan barang bukti rekaman CCTV.
Namun pelapor tidak bisa menyebutkan siapa pelaku atau terlapornya. Bawaslu Kota Blitar saat itu telah meminta agar pelapor menyebutkan siapa terlapor atau pelakunya. Agar syarat formil dan meteriil pelaporan perusakan APK terpenuhi.
“Kalau yang terakhir yang PPP kemarin sampai saat ini investigasinya belum selesai untuk memenuhi formil dan materiilnya kayaknya sampai saat ini tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Kini kedua kasus tersebut resmi dihentikan oleh Bawaslu Kota Blitar. Alasannya kedua laporan itu tidak memenuhi syarat formil dan meteriil.
Hal itu pun memicu, kemarahan dari Caleg PPP yang telah melaporkan kasus perusakan balihonya ke Bawaslu Kota Blitar. Prawoto Sadewo selaku melapor merasa kesal dengan sikap yang ditunjukkan oleh Bawaslu dan Gakkumdu.
“Ini kan konyol seperti ini kami ada rekaman CCTV, tapi katanya syarat formil dan materiil belum terpenuhi, terus kami disuruh cari terlapor atau pelaku ini benar-benar konyol, kami melapor agar pelaku bisa ditemukan bukan disuruh mencari,” beber Prawoto meluapkan kekesalannya.
Menurut Prawoto, Bawaslu Kota Blitar tidak mau repot dengan kasus perusakan baliho ini. Jika Bawaslu dan Gakkumdu mau bekerja maka tidak sulit untuk menemukan pelaku perusakan karena sudah ada modal CCTV.
“Permintaan Bawaslu ini konyol aneh, kalau mereka mau bekerja seharusnya untuk menemukan pelaku kan mudah lawong ada CCTV,” imbuhnya.
Kemarahan Prawoto semakin menjadi. Ia bahkan menyebut Bawaslu tidak ada gunanya jika tidak memproses laporan soal perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Ya, kalau tidak ada fungsinya mending dibubarkan saja hanya menghabiskan anggaran negara, kalau fungsinya hanya sekedar menertibkan APK maka cukup Satpol PP saja,” pungkasnya. [owi/beq]






