Surabaya (beritajatim.com) – Relawan Gemoy, Asoy, Santuy, Poll, Bersama Prabowo (Gaspoll Bro) siap melaporkan Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen ke DKPP imbas adanya dugaan tindakan premanisme dan pemerasan.
Tindakan tersebut terjadi kala perhelatan Konsolidasi Akbar Relawan Gaspoll Bro Prabowo-Gibran yang berlangsung di Jatim Expo, Surabaya, Sabtu (3/2/2024).
Dalam konser tersebut juga dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra, Ahmad Dhani.
Koordinator Gaspoll Bro, Fahmi Ismail menyebut penyelenggaraan acara sudah sesuai permintaan stakeholder.
Konsolidasi relawan sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk menyelenggarakan acara konsolidasi akbar relawan Gaspoll Bro tersebut.
“Terkait penyelenggaraan, relawan Gaspoll Bro sudah mematuhi dan melengkapi persyaratan penyelenggaraan konsolidasi akbar tersebut,” kata Fahmi saat dihubungi, Senin (5/2/2024).
Fahmi melanjutkan, kendati sudah mematuhi aturan, namun ternyata mendapat pemerasan Bawaslu Surabaya. Ketua Bawaslu Surabaya meminta uang sebesar Rp50 juta agar acara tersebut berjalan lancar.
“Namun, kami pada prosesnya terdapat pemerasan ketua Bawaslu Kota Surabaya terhadap relawan Gaspoll Bro untuk penyelenggara acara agar berjalan lancar dengan menyebut nominal Rp50 juta,” lanjut dia.
Menurut dia, hal ini berkebalikan dengan semangat Gaspoll Bro yang ingin memeriahkan Pemilu yang bersih dan menjunjung tinggi integritas.
Menurut dia, Gaspoll Bro taat aturan dan memahami ini bukan soal zona. Namun, acara ini adalah konsolidasi relawan yang memang jumlahnya puluhan ribu relawan.
“Kami khawatir kemarin jika premanisme dan intimidasi dari Bawaslu Surabaya dilakukan bisa menyebabkan kegaduhan di internal acara. Apalagi acara dilakukan dalam ruangan atau indoor bisa menyebabkan tragedi seperti tragedi Kanjuruhan di Malang. Alhamdulillah hal ini tidak terjadi,” kata dia,
Senada dengan hal itu, Gaspoll Bro juga menolak permintaan Bawaslu Surabaya yang melakukan pemerasan uang sebesar Rp50 juta. Hal tersebut lantaran Gaspoll Bro menjunjung tinggi prinsip dan menjaga integritas pemilu 2024.
Oleh karena itu, Fahmi tetap akan melakukan laporan kepada Bawaslu Pusat, DKPP hingga pihak kepolisian terkait hal ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya itu mencerminkan tindakan yang mencoreng kejujuran berdemokrasi.
“Kami menyayangkan sikap premanisme Ketua Bawaslu Kota Surabaya yang secara sporadis datang naik panggung meminta acara diberhentikan. Dengan keberatan tersebut, bersamaan dengan bukti-bukti yang dimiliki, Relawan Gaspoll Bro akan melaporkan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernando Thyssen dan jajaran yang terlibat ke DKPP, Bawaslu Pusat dan polisi,” ujar Fahmi.
Dihubungi terpisah ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen membantah ada dugaan pemerasan tersebut.
Novli menegaskan hal tersebut adalah fitnah. Pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum.
“Itu tidak benar. Kami justru mempertanyakan ya. Saya tidak pernah berkomunikasi masalah uang tersebut. Itu fitnah ya, kami akan mengambil tindakan hukum apapun itu,” tegas Novli.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024).
Hal itu lantaran kampanye rapat umum diluar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan bahwa pelanggaran kampanye yang diluar jadwal dari rapat umum KPU tentu ada ancaman pidana sesuai undang-undang.
Diketahui unsur pidana berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal dari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk setiap peserta pemilu dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta,” kata Novli, saat ditemui di konser Gaspoll Prabowo-Gibran.
Novli menjelaskan sebelumnya pihaknya menghimbau dan melakukn pencegahan terkait jadwal konser kampanye dari paslon dua Prabowo-Gibran yang dihadiri Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani yang juga merupakan Caleg DPR RI Gerindra.
“Kampanye rapat umum ada jadwalnya. Hari ini bukan jadwal dari paslon nomor 2 ataupun tim kampanye ataupun relawan. Ketika tetap dilaksanakan kami membuat imbaun dan kami mintapanitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.
“Jadi saya naik keatas panggung, saya bicara bahwa kegiatan ini merupakan yang dilarang Undang-undang. Karena diluar jadwal Kampanye yang sudah ditetapkan KPU,” tegasnya.
Lebih lanjut Novli menyampaikan Bawaslu Surabaya akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan konser kampanye Prabowo-Gibran. Termasuk dugaan kampanye Ahmad Dhani yang juga sebagai Caleg dari Gerindra tersebut.
Bukti-bukti tersebut, kata dia, seperti beberapa video konser yang berlangsung, reklame-reklame dan calon-calon pemilu tertentu.
“Tentu saja karena siapa orang, kita akan kumpulkan bukti-bukti. Dalam Pengawsan ini termasuk Ahmad Dhani yang mengisi band ada unsur kampanye atau tidak. Misalnya, pakai atribut kampanye, lisan, atau bagi bahan kampanye atau gimana akan kami kaji,” pungkas dia. [asg/ian]






