Surabaya (beritajatim.com) – Seorang warga Bangkalan masuk penjara gara-gara ulah teman lamanya. Pria bernama Achmad Soleh (23) itu harus rela jika rasa percaya ke teman lamanya, harus dibayar dengan borgol dan jeruji besi.
Awalnya, Achmad Sholeh menyewa sebuah mobil Suzuki Ertiga selama 3 hari di sebuah rental mobil di Mayjen Sungkono. Mobil lantas dibawa oleh Achmad Sholeh untuk keperluannya di Bangkalan. Saat waktunya dikembalikan, Achmad Sholeh tidak kunjung mengembalikan mobilnya kembali ke rental. Bahkan, sampai tenggat 10 hari yang diberikan pemilik rental, mobil tidak kunjung dikembalikan. “Pemilik rental lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sawahan,” kata Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De F Ximenes, Jumat (02/02/2024).
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menemukan Achmad Sholeh berada di rumahnya di Jalan Pulo Wonokromo. Saat diinterogasi ternyata mobil Suzuki Ertiga milik renta dipinjamkan ke teman lamanya di Bangkalan. Polisi pun bergegas ke lokasi yang dimaksud oleh Achmad Sholeh.
Anggota Polsek Sawahan lantas menemukan mobil itu terparkir di sebuah tempat di Bangkalan. Tidak ada yang berubah dari mobil itu. Teman Sholeh yang meminjam mobil itu juga tidak ada. “Kami temukan mobil tersebut di Bangkalan dan gak ada yang mengakuinya, si teman tersangka juga kami tidak temukan keberadaan. Tapi kondisi mobil utuh, tidak ada yang dipreteli atau dimodifikasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Achmad Sholeh mengaku kalau ia berani meminjamkan mobil rental itu karena teman lamanya menjanjikan sejumlah uang sebagai biaya kompensasi. Namun, hingga waktu pengembalian, temannya tidak bisa dihubungi.
“Bukan saya jual, cuma saya sewakan. Katanya mau dipinjam sama teman saya, tapi nggak dikembalikan. Uangnya juga belum tahu. Saya mau karena masih satu kampung. Saya kurang tahu dipakai apa,” ujarnya saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Achmad Sholeh lantas ditetapkan sebagai tersangka penggelapan mobil dan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (ang/kun)






