Surabaya (beritajatim.com) – Guru Paskibra di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Surabaya tega merudapaksa muridnya sendiri pada Sabtu (13/1/2024). Rudapaksa itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Sukolilo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, rudapaksa oleh AA (37), asal Tambaksari kepada muridnya berinisial AR (15), asal Rungkut. Awalnya, AA check in di hotel itu pada hari Jumat (12/1/2024) siang.
Keesokan harinya, AA memanggil AR dengan alasan ingin memberi hadiah karena sudah menjadi komandan pleton (danton) Paskibra dengan baik.
“Jadi korban termakan bujuk rayu dari tersangka akhirnya berangkat. Korban juga tidak mempunyai prasangka jelek karena tersangka adalah pelatihnya,” kata Hendro saat dihubungi beritajatim.com, Jumat (2/1/2024).
Korban pun datang pada Sabtu (13/1/2024) pukul 09.00 WIB. Ia langsung menuju kamar hotel yang ditempati tersangka.
Tersangka yang sudah niat merudapaksa korban sudah telanjang tanpa sehelai benang pun. Setelah korban masuk dan pintu ditutup, tersangka langsung memeluk dan merudaksa korban.
Saat itu korban sempat melawan dengan menendang tersangka. Tapi karena kalah tenaga, korban jadi sasaran pelampiasan nafsu tersangka.
“Korban lantas melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah penyelidikan dan 15 Januari 2024 langsung kami tangkap tersangka di Rungkut,” imbuh Hendro.
Dari peristiwa ini, korban mengalami trauma berat. Polisi juga telah melakukan pendampingan kepada korban dan menyita berbagai bukti kebejatan guru paskibra itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [ang/beq]






