Blitar (beritajatim.com) – Setelah membuat gaduh warga, kasus penarikan aspal jalan di Desa Balerejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar akhirnya menemui titik terang.
Pihak desa telah mengajukan surat permohonan bantuan perbaikan ke Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Dengan begitu, maka pengerjaan jalan yang menuju hunian sementera bagi 47 korban terdampak bencana tanah bergerak tersebut bakal kembali dilanjutkan. Aspal yang sebelumnya ditarik pun, akan dikirim kembali ke desa tersebut untuk digunakan memperbaiki jalan rusak.
“Iya benar kemarin sore pihak desa sudah mengirimkan surat ke kami, dengan begitu maka pengerjaan perbaikan jalan akan kami lanjutkan dalam minggu ini,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, Kamis (01/02/24).
Surat permohonan bantuan perbaikan jalan yang dilayangkan oleh pihak Desa Balerejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar tersebut pun sudah disetujui oleh Dinas PUPR. Dengan begitu maka pengerjaan perbaikan jalan yang sempat terhenti bakal dilanjutkan kembali.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Balerejo, Suprans. Menurutnya pihak desa telah menyerahkan surat permohonan bantuan perbaikan jalan rusak ke Dinas PUPR. Total panjang jalan rusak yang diajukan untuk diperbaiki adalah 2 kilometer.
“Total yang kami ajukan 2 kilometer namun nanti realisasinya menunggu dari sana kami manut saja,” tutur Suprans.
Suprans pun menegaskan bahwa kasus penarikan aspal jalan yang sebelumnya membuat gaduh warga desa kini telah selesai. Dinas PUPR Kabupaten Blitar telah sepakat bakal melanjutkan perbaikan jalan di desa Balerejo.
“Sudah selesai soal kasus itu, kemarin sore sudah menghadap kesana surat sudah kami berikan,” kata Suprans.
Sebelumnya warga Desa Balerejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar gaduh lantaran aspal yang awalnya hendak digunakan untuk perbaikan jalan ditarik kembali oleh Dinas PUPR. Warga yang tidak tahu alasan penarikan, otomatis kecewa dan marah lantaran jalan desanya tidak jadi diperbaiki.
Namun usut punya usut jalan tersebut merupakan jalan desa. Sehingga Dinas PUPR tidak bisa melakukan perbaikan. Sesuai aturan Dinas PUPR hanya bisa memperbaiki jalan yang merupakan milik kabupaten.
Perbaikan jalan ini juga merupakan program Unit Reaksi Cepat (URC) untuk melakukan penambalan jalan berlobang. Maka dari itu Dinas PUPR memutuskan untuk menarik kembali aspal jalan, sembari menunggu surat permohonan dari desa.
Namun kesalahpahaman tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kini masyarakat tidak perlu lagi khawatir dan bingung, Dinas PUPR Kabupaten Blitar telah sepakat bakal melanjutkan perbaikan jalan tersebut.
“Alhamdulilah sudah selesai itu kan jalan menuju huntara itu ada 47 KK yang menempati disana,” tutupnya. (Owi/ted)






