Blitar (beritajatim.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar menyebut pengosongan gedung baru senilai Rp194 juta tidak mengganggu kinerja. Seluruh arsip di gedung baru tersebut sendiri sudah dipindahkan ke gedung lain.
“Kalau dikosongkan sampai berapa lama kami belum tahu. Untuk sementara ini kan kumpul di ruangan yang lama ini dan karyawan-karyawati Bina Marga ini juga banyak yang di lapangan juga. Jadi tidak-tidak sangat mengganggu,” kata Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, Kamis (1/2/2024).
Gedung baru yang sedianya difungsikan sebagai ruang arsip, rapat, serta pengamat Bidang Bina Marga Dinas PUPR Blitar itu dikosongkan sementara. Ini lantaran ada dugaan korupsi senilai Rp300 juta dalam proses pembangunan gedung tersebut.
Selama ini karyawan atau pengamat memang sering bertugas di lapangan sehingga meskipun ruangan tersebut dikosongkan maka tidak berdampak ke kinerja dan tugas yang dijalankan.
“Kalau pengamat kan di lapangan jadi tidak terlalu ngefek ke kinerja,” tegasnya.
Pengosongan gedung baru tersebut diklaim terjadi atas inisiatif dari Dinas PUPR Blitar sendiri. Hal ini mengingat dugaan korupsi tersebut saat ini tengah diselidiki Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar.
Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono mengatakan bahwa dirinya memang dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi bangunan gedung baru oleh aparat kepolisian. Menurut Dicky, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat.
“Meskipun kejadian ini sebelum saya menjabat, serta saya sudah diperiksa oleh Polres Blitar. Kami menghormati proses hukum dan berinisiatif untuk mengosongkan sementara, sampai proses hukumnya selesai,” tegas Dicky. [owi/beq]






