Surabaya (beritajatim.com) – Kurir narkoba berinisial AN (33) asal Jalan Jemur Wonosari diringkus anggota Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan hendak mengantarkan pesanan pasiennya.
Tim Unit III Sat resnarkoba yang dipimpin Iptu Idham Malik Salasa itu mengamankan 3 paket sabu dengan berat 6,3 gram dari kantong jaket tersangka.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan kalau penangkapan AN bermula dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki, AN memang biasanya menjual sabu di daerah Surabaya Timur kepada pasiennya.
“Setelah kita lakukan pengembangan, akhirnya kita lakukan penangkapan di rumah tersangka saat akan mengantarkan barang pesanan,” kata Suria, Rabu (31/01/2024).
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, AN mengaku kalau sabu yang hendak diantarkan ke pasiennya itu ia ambil secara ranjau di dekat Polsek Gunung Anyar. Ia mengaku mendapatkan bahan itu dari seseorang berinisial AS yang saat ini masih diburu petugas kepolisian.
“awalnya ambil di dekat Polsek Gunung Anyar itu 500 gram. Sudah banyak yang laku,” imbuh mantan Kasat Reskrim Banjarbaru itu.
Tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang dijanjikan AS. Selain itu, ia terkadang mengurangi tinbangan barang garamnya untuk dipakai pribadi.
“Dia menjadi kurir atau perantara sudah 2 kali, supaya mendapatkan upah atau komisi berupa uang dan berupa Narkotika jenis sabu secara gratis,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat bervariatif yang total keseluruhannya mencapai 6,335 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, ponsel serta uang tunai Rp 550 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (ang/ted)






