Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba, KA alias Irul di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dalam penggrebekan tersebut, ditemukan enam kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan empat bilik untuk pesta sabu.
Kasat Barkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo mengatakan, pihaknya melibatkan anggota Sat Samapta, anggota Polsek Ngoro dan juga menerjunkan anjing pelacak atau K9 untuk menyisir rumah bandar narkoba yang diamankan pada, Senin (15/1/2024) lalu. Dalam penggerebekan tersebut tak ditemukan narkoba.
“Kita tidak temukan narkoba tapi kita temukan alat-alat seperti korek api, alat hisap sabu, alkohol yang mengindikasikan benar disini tempat peredaran narkoba dan bilik-bilik tempat nyabu benar adanya. Kita temukan 4 bilik buat nyabu,” ungkapnya, Selasa (23/1/2024).
Petugas juga menemukan enam cctv di rumah tersangka yang dipasang di berbagai titik. Mulai dari pintu gerbang masuk gang, halaman rumah hingga teras. Berdasarkan pengakuan tersangka, empat bilik, teras, dan lorong rumah sering dijadikan tempat pesta sabu untuk puluhan pelanggan yang berasal dari Batam.
“Aktivitas ini dilakukan sudah sejak tiga tahun lalu. Rumah ini dilengkapi 6 CCTV yang tersebar di jalan masuk gang itu ada, ditengah juga ada, di sekitar rumah ini juga ada. Yang bersangkutan bisa monitor kalau ada kedatangan polisi. Mereka bisa bersiap untuk kabur jika melihat adanya gerak-gerik kedatangan petugas,” jelasnya.
Tersangka KA alias Irul diamankan Satresnarkoba Polres Mojokertp pada, Senin (15/1/2024) pekan lalu. Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ngoro dan Satresnarkoba Polres Mojokerto sejak tahun 2022 lalu. Penangkapan tersangka sebagai bandar pemasok sabu dari Batam bermula dari penangkapan tiga pengedar sebelumnya.
Yaitu AY alias Yunin (28), S alias SU, dan S alias Cak Yo (52). Mereka merupakan warga Desa Kunjorowesi dan Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Saat ini kempat tersangka mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [tin/ian]






