Blitar (beritajatim.com) – Dinas PUPR Kabupaten Blitar angkat bicara soal penarikan kembali aspal jalan di Desa Balerejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar saat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berkunjung. PUPR Blitar membenarkan bahwa pihaknya telah menarik kembali drum aspal jalan yang sebelumnya telah didatangkan ke Desa Balerejo.
Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengaspalan jalan ini merupakan bagian dari program Unit Reaksi Cepat (URC) untuk melakukan penambalan jalan berlobang. Awalnya pihak desa meminta bantuan untuk perbaikan jalan jelang kedatangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Usulan itu pun disetujui oleh PUPR Kabupaten Blitar. Dinas PUPR Kabupaten Blitar pun langsung memperbaiki jalan berlubang yang merupakan milik Pemkab Blitar. Usai penambalan itu, pihak desa ternyata meminta agar perbaikan jalan diteruskan hingga ke arah Hunian Sementara yang bakal diresmikan oleh Khofifah.
“Ternyata di situ mengcover jalan yang non-SK. Jadi itu jalan desa yang seharusnya bukan tanggungan kita, nah daripada nanti kalau diteruskan kami yang salah. Sementara kita tarik dulu sambil menunggu administrasi misal dari Huntara atau dari desa itu ada surat permohonan resminya,” tutur Hamdan, Rabu (31/1/2024).
Menurut Dinas PUPR, jalan yang ditarik aspalnya itu merupakan jalan desa. Sehingga jalan desa itu bukan tanggung jawab dari PUPR Kabupaten Blitar.
“Itu jalan desa jadi bukan kewenangan kita kecuali kalau ada surat resmi bahwa desa tidak mampu membangun dan meminta bantuan ke kita, sejauh ini belum ada surat yang masuk,” tegasnya.
Meski aspalnya ditarik sementara namun kemungkinan perbaikan jalan untuk dilanjutkan masih tetap ada. Pihak PUPR Kabupaten Blitar kini menunggu surat resmi terkait permohonan bantuan perbaikan jalan yang menuju Huntara tersebut.
“Awal permintaan perbaikan itu hanya yang jalan kabupaten atau SK itu, kemudian ada permintaan masyarakat untuk melanjutkan ke arah Huntara itu, jadi ada kesalah pahaman,” bebernya.
Pihak Desa pun kini diminta untuk mengajukan surat resmi ke PUPR Kabupaten Blitar terkait jalan rusak tersebut. Hal itu harus dipenuhi dulu agar berkas administrasi perbaikan jalan desa itu lengkap.
Sehingga Dinas PUPR Kabupaten Blitar bisa melanjutkan perbaikan jalan menuju Huntara yang baru saja diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Ya penting ada surat resminya. Misal, pihak desa tidak mampu untuk memperbaiki jalan tersebut dan meminta perbaikan jalan ke kami,” tutupnya. [owi/beq]






