Lamongan (beritajatim.com) – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pencurian di sebuah toko jejaring yakni Alfamart.
Saat diinterogasi, pelaku residivis yang bernama Miksel Masela Ario Sahara (25) asal Desa Dapur Utara, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ini mengakui perbuatannya yang telah membobol setidaknya 16 lokasi Alfamart, yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan dan Gresik.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan bahwa ungkap kasus ini dilakukan pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
“Iya, pelaku berhasil diamankan Tim Jaka Tingkir usai diperoleh informasi dan ciri-cirinya. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan saat pelaku diketahui berada di sekitar wilayah kota,” kata AKBP Bobby, di Mapolres Lamongan, Senin (29/1/2024).
Bobby juga menyebutkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya beberapa kali. Tak tanggung-tanggung, ada 16 lokasi Alfamart yang telah disatroninya, yakni 8 lokasi di wilayah Lamongan dan 8 lagi di wilayah Gresik.
Adapun 8 lokasi yang berada di Lamongan itu di antaranya di Alfamart Desa Bulutengger Kecamatan Sekaran, di Dusun Kacangan Desa Dukuhagung Kecamatan Lamongan, di Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng, di Dusun Plalangan Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan.
Lalu di Dusun Kaopen Desa Mantup Kecanatan Mantup Kabupaten Lamongan, serta 2 (dua) kali di Jalan Raya Babat-Lamongan Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk.
“Di wilayah Gresik 8 lokasi, yakni di Alfamart Benjeng, Manyar, Menganti, Suci, Jalan Diponegoro, dan dua kali di Cerme. Di wilayah Lamongan ini, pelaku menyasar Alfamart dalam rentang waktu selama kurang lebih 6 bulan di 8 lokasi. Pelaku menjalankan aksinya pada dini hari, saat toko sedang tutup,” terang Bobby.
Dijelaskan oleh Bobby, pelaku mampu menguras isi toko Alfamart hingga senilai puluhan juta rupiah tiap kali beraksi. Pelaku yang ketagihan mendapatkan cuan itu justru ketagihan dan mengulangi aksinya hingga beberapa kali.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap membobol toko dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap serta merusak plafon toko. Geram atas aksi pelaku, kepala Alfamart pun lapor ke polisi.
“Polisi juga berhasil mengamankan kendaraan roda dua dan satu jaket hoddy warna hitam milik pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.[riq/aje]






