Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Senin (29/1/2024).
Dia menjelaskan, BPPD Kabupaten Sidoarjo diantaranya memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah. Khusus ditahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 Triliun. Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. “SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut,” katanya. [kun]






