Gresik (beritajatim.com)– Pengendara motor yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai SNI di Gresik segera ditertibkan. Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Telegram (ST) Kapolri nomor DT/1045/V/HUK.6.2./2021 yang fokus pada penindakan terhadap kendaraan roda dua. Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik.
Untuk mendukung penindakan itu, satlantas setempat menerima alat khusus berupa ‘sound level meter class 1 dari Dirlantas Polda Jatim. Alat ini dirancang sesua idengan standar IEC 61672, memberikan bukti yang akurat tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot kendaraan bermotor.
“Kami telah menerima sebuah alat untuk melakukan tes tingkat kebisingan kendaraan bermotor. Alat in digunakan sebagai bukti untuk melakukan penindakan kepada
pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesua denga spesifikasi,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, Senin (29/01/2024).
Dengan alat itu lanjut dia, tingkat kebisingan dar kendaraan bermotor memiliki standar masing-masing, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan.
“Kendaraan bermotor wajib disesuaikan dengan standar global ECE (economic comission for europe)-r-41-01,” ungkapnya.
Ia menambahkan berdasarkan aturan tersebut motor dengan kubikasi dibawah 80 cc memiliki batasan maksimal kebisingan sebesar 77 dB. Sementara motor dengan kubikasi 80 cc hingga 175 cc memiliki batas 80 dB, dan motor di atas 175 cc memiliki batas 83 dB.
“Tak hanya menerima alat yang canggih. Anggota kami mendapat pelatihan khusus
yang diberikan dari Dirlantas Polda Jatim,” imbuhnya.
Pelatihan ini kata dia, melibatkan pengoperasian alat sound Level meter serta pemahaman mendalam terhadap ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualita llingkunga dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya penindakan terhadap knalpot yang tidak sesua standar, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang nyaman bagi seluruh warga Gresik,” pungkasnya. (dny/ted)






