Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyelidikan proyek pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 ada indikasi tindak pidana korupsi.
“Penyelidikan proyek pengerjaan aspal jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho sudah naik proses penyidikan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Jumat (26/1/2024).
Dalam proses penyelidikan proyek BKKD tahun anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar itu, penyelidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah orang. Seperti kepala desa maupun tim pelaksana desa. Kasus tersebut juga menjadi temuan auditor Inspektorat Bojonegoro.
Sementara diketahui, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho memperoleh BKKD yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Bojonegoro TA 2021 senilai Rp 1.663.390.000,00 dengan jenis pekerjaan pengaspalan jalan. [lus/suf]






