Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejauh ini menangani lima dugaan pelanggaran pidana pemilu selama masa kampanye. Satu kasus berkaitan dengan apel salawatan yang dihadiri calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Satu kasus di Kecamatan Patrang sudah selesai ditangani dan tidak terbukti. “Ini terkait dengan pengacauan alat peraga kampanye. Terlapornya adalah perorangan, tidak ada kaitan dengan partai. Dia diduga memindah alat peraga kampanye,” kata Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember, ditulis Jumat (26/1/2024).
Kasus lainnya adalah dugaan kampanye di tempat pendidikan sekolah dasar di Kecamatan Balung. “Masih dalam proses kajian, belum bisa kami sampaikan. Insyaallah plenonya tanggal 31 Januari 2024. Berarti pada 1 Februari 2024 status temuannya keluar,” kata Devi.
Bawaslu juga menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kampanye calon legislator perorangan di Kecamatan Semboro. “Di situ satu lokus, tapi ada dua registrasi laporan, karena pelakunya berbeda, yakni kepala desa dan pelaksana kampanye. Ini masih dalam proses juga,” kata Devi.
Kasus lainnya adalah acara apel salawat yang dihadiri calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, di Stadion Jember Sport Garden, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024). Ada tiga terduga pelaku yang dijerat dengan pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan terancam hukuman penjara.
Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Kasus ini harus diputuskan melalui pleno kajian Bawaslu jember paling lambat pada 13 Februari 2024. “Jadi status temuan itu apakah terbukti pelanggaran atau tidak, diputuskan pas pada 14 Februari 2024. Tapi kalau sebelum tujuh plus tujuh hari dirasa sudah cukup, ya bisa dilakukan pleno terlebih dulu, Tidak perlu menunggu habis waktu 14 hari,” kata Devi.
Ada dua laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang tidak bisa diregistrasi, yakni di Kecamatan Tanggul dan beberapa titik APK milik caleg Partai Amanat Nasional. Kedua laporan itu tak memenuhi syarat formal dan material yakni perusakan alat peraga kampanye,
“Perusakan APK ini harus ada tersangka pelaku. Kalau tidak ada terlapornya maka tidak memenuhi syarat material. Sedangkan kami menindaklanjuti laporan harus ada kajian awal untuk memastikan syarat formal material lengkap,” kata Devi. [wir]






