Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa 2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam proyek pengadaan tersebut.
“Saat proses penyelidikan, penyelidik masih mencari adanya tindak pidana atau tidak. Setelah ditemukan unsur tindak pidana kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Muji dalam keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).
Dalam proses penyidikan ini, penyidik akan melakukan pembuktian dengan mengumpulkan alat bukti untuk mengarah pada tersangka. Panjangnya proses penyelidikan ini, menurutnya, karena banyak kendala yang dihadapi dalam proses pengumpulan alat bukti.
Seperti jumlah pengadaan yang banyak, serta ketidakterusterangan calon saksi dalam memberikan keterangan. “Semua informasi kita gali, sehingga menjadi calon alat bukti hingga akhirnya bisa kami naikkan proses penyidikan,” ujarnya.
Sementara diketahui, dalam proses penyelidikan itu, penyelidik telah memanggil sedikitnya 50 orang calon saksi. Temuan awal dalam unsur pidana itu adalah pidana korupsi. Salah satunya, fakta yang sudah pasti menjadi temuan adalah cash back dalam pembelian mobil siaga desa.
“Untuk siapa calon tersangka, tunggu saya sambil mengalir proses penyidikan berjalan. Jika ada perkembangan akan kami informasikan ke rekan-rekan media,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyelidikan dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa pada tahun anggaran 2022 dimulai sekitar Oktober 2023. Temuan awal dalam proses penyelidikan itu yakni adanya selisih harga mobil yang mencapai Rp128 juta per unit.
Selain itu, juga proses penganggaran yang tidak sesuai prosedur, serta adanya rekayasa dalam pelaksanaan proyek pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 desa. Pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio itu dilakukan secara lelang yang diawasi oleh tim yang dibentuk pemerintah desa. [lus/beq]






