Jakarta (beritajatim.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur pada tanggal 26 Januari 2024 serta dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa simpanan nasabah bank dapat diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
LPS juga akan melakukan pengecekan dan validasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
Proses ini akan diselesaikan oleh LPS dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. LPS akan membayar simpanan nasabah secara bertahap selama periode tersebut.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda). Bagi nasabah yang memiliki pinjaman di bank, masih dapat membayar angsuran atau melunasi pinjaman di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menghimbau agar nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) tidak panik dan tidak mudah terpengaruh atau terhasut untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pembayaran dan likuidasi bank.
“Selain itu, nasabah juga tidak boleh percaya kepada pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu proses pembayaran simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu dari nasabah,” kata Dimas, Jumat (25/1/2024).
Jika nasabah memerlukan informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor telepon 154 atau whatsapp di nomor 08111 154 154. (ted)






