Magetan (beritajatim.com) – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Magetan telah dilantik. Namun, ternyata ada dua nama PTPS yang masih masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi salah satu anggota partai aktif.
“Kami melaporkan temuan adanya anggota parpol aktif yang lolos dilantik menjadi pengawas TPS pada Sipol. Setahu kami, untuk menjadi pengawas pemilu wajib netral dan bukan anggota parpol,” kata Joko Purnomo, warga sekaligus pelapor.
Selain melaporkan temuan tersebut Joko Purnomo dan warga lain meminta data Pengawas TPS seluruhnya untuk dicermati dan dikoreksi kembali. Pun, dia sudah datang langsung ke kantor Bawaslu Magetan pada Selasa (23/01/2024) lalu.
“Kami tengarai jumlahnya akan bertambah, apabila terbukti masih tercantum di Sipol anggota partai untuk diganti. Agar pemilu berjalan dengan baik dan benar-benar berlangsung jujur dan adil,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Magetan Muhammad Kilat Adi Nugroho bersama Komisioner Bawaslu Eka Juwita yang menerima laporan tersebut mengaku berterima kasih atas laporan tersebut.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat adanya dugaan anggota pengawas TPS ada yang menjadi anggota parpol. Sesuai motto kami bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan peraturan pemilu,” kata Kilat.
Pihaknya segera mengumpulkan para Panwascam untuk melakukan pencermatan. Apabila ada Pengawas TPS yang masih tercantum di Sipol sebagai anggota parpol untuk diganti.
“Kita akan kumpulkan para Pengawas Pemilu seluruh kecamatan untuk kembali memeriksa rekrutmennya. Apabila terbukti tercantum di sipol segera diganti,” pungkasnya. [fiq/ian]






