Bojonegoro (beritajatim.com) – Suyatno (58) warga Dusun Krajan Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro harus berhadapan dengan meja hijau alias Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lantaran diduga mencuri ayam milik kepala desa setempat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini, Rabu (24/1/2024).
Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, kasus hukum yang menjerat kakek 58 tahun itu bermula pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa didakwa telah mencuri ayam di rumah Ali Mustofa Warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Ayam tersebut milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang belum lama dititipkan ke Ali Mustofa yang tak lain merupakan sepupunya. Ayam jago dengan ciri-ciri warna merah hitam dan memiliki panjang jalu yang tidak sama yaitu lebih panjang sebelah kanan itu diduga dicuri terdakwa dengan nampak bekas tali rafia yang terputus.
Dugaan pencurian itu akhirnya terbongkar dari suara kokok ayam di pagi harinya yang didengar oleh saksi Ali Mustofa dari rumah terdakwa. Rumah terdakwa dengan korban ini hanya berjarak sekitar 50 meter. Kemudian saksi Ali Mustofa membuntuti terdakwa yang membawa karung berisi ayam jago tersebut untuk dijual ke Pasar Temayang.
Di Pasar Temayang itu, terdakwa kemudian melakukan transaksi, dengan menjual ayam jago tersebut kepada Wajib. Setelah terjadi transaksi di Pasar Temayang itu, Ali Mustofa kemudian membeli kembali ayam yang diduga miliknya seharga Rp 150 ribu dari Wajib.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan bahwa perkara dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn itu memasuki agenda sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Bojonegoro.
“Dalam dakwaan sidang dugaan pencurian ayam itu,nnilai kerugian mencapai Rp4,5 juta dan bisa disidangkan dengan sidang acara biasa,” ujarnya, Rabu (24/1/2024).
Sonny mengungkapkan, mengenai fakta-fakta yang terdapat dalam surat dakwaan itu, nantinya akan dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan saksi di pengadilan. “Mengenai apakah nanti faktanya kurang dari itu, akan dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan saksi,” ungkapnya.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Hanafi mengatakan, setelah mendengar bacaan dakwaan, pihaknya mengaku akan melakukan eksepsi terhadap apa yang didakwakan terhadap kliennya itu. Kasus terdakwa yang didampingi itu merupakan kasus 2022 dan baru disidangkan.
“Atas dakwaan itu, yang jelas kami akan melakukan eksepsi,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara diketahui sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendra Prabowo Kusumo Putro, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Bojonegoro, Dian Laralika Filintani. [lus/but]






